Koalisi Pers Tuntut Segera Cabut Peraturan MA

PALEMBANG, SIMBUR – Petisi desakan mencabut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 5/2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan dikeluarkan Koalisi Pers Provinsi Sumsel, Jumat (8/1). Ada delapan organisasi pers dalam Koalisi Pers di Palembang ini. Diantaranya PWI Palembang, AJI Palembang, IJTI, SMSI Sumsel, Amsi Sumsel, JMSI Sumsel dan PFI Palembang.

Koalisi Pers menyatakan peraturan Mahkamah Agung, bertetangga dengan Undang Undang Nomor 40/1999 Pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers yang berbunyi. “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Ketua AJI Palembang, Prawira Maulana mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan berbagai organisasi wartawan di Sumsel, untuk membahas permasalahan Peraturan MA, yang dinilai tidak berpihak kepada sistem kerja jurnalis di lapangan. “Dari komunikasi yang kami jalin ini, sejumlah organisasi pers di Sumsel sepakat membentuk Koalisi Pers Sumsel. Sepakat mengeluarkan petisi bersama, sebagai sikap menolak Peraturan MA Pasa 4 Ayat 6 Nomor 5 Tahun 2020 tersebut,” tegas Prawira.

Prawira mengatakan, Koalisi Pers Sumsel menilai, Peraturan MA Nomor 5/2020 yang berbunyi, “Pengambilan foto, rekaman audio atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim, yang bersangkutan dilakukan sebelum dimulainya persidangan”. Keputusan ini harus ditentang dan mendesak untuk dicabut.

“Aturan ini juga akan mengkebiri salah satu fungsi pers, yakni pers sebagai kontrol sosial, serta membuka praktik kriminalisasi bagi jurnalis. Karena yang melanggar aturan yang tak benar ini, akan dijerat dengan dalih menghina pengadilan,” tegasnya.

Ada pun berikut enam tuntutan Koalisi Pers Sumsel. Pertama, mendesak Mahkamah Agung, untuk segera mencabut keputusan rekaman audio dan rekaman audio visual harus seizin hakim atau ketua hakim. Peraturan MA ini, dinilai tidak sejalan dengan Undang-undang Pokok Pers Nomor 40/1999, yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi. Kedua, meminta MA untuk tidak terus membuat ketentuan yang bisa mebatasi jurnalis bekerja, karena itu sama saja dengan menghambat kebebasan pers.

Ketiga, meminta Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang dan pengadilan yang lainnya di Sumsel, untuk menyampaikan petisi ini ke MA agar aturan segera dicabut. Keempat, mendesak Dewan Pers, untuk meyiapkan langkah-langkah, agar pasal 4 ayat 6, Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020, segera dicabut. Karena menganggu kinerja-kinerja pers di seluruh Indonesia.

Kelima, menyerukan agar masyarakat Pers di daerah lainnya menyuarakan penolakan serupa, tentang pasa 4 ayat 6 Peraturan MA Tahun 2020. “Terakhir, mengimbau para jurnalis, untuk tetap tertib dan professional saat meliput di ruang sidang,” tandasnya.(rel)